BOGORINSIDER.com --Seperti kata pepatah, semua jalan menuju Roma, Rafael Alun Trisambodo mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II punya segudang cara untuk mencari "uang haram".
Sementara itu, Rafael Alun kini berstatus tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/4/2023) atas dugaan suap dan pencucian uang.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan beberapa strategi yang digunakan Rafael Alun Trisambodo untuk mencari uang dan menjadi kaya.
KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah lama menyoroti kehadiran sosok konsultan pajak yang menjadi perantara untuk menerima uang gratifikasi dari perusahaan swasta.
Tak ayal, disebutkan bahwa Rafael Alun menerima setidaknya Rp1,3 miliar dari modus tersebut.
Firli Bahuri mengungkap pihaknya menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
PT AME diketahui merupakan perusahaan penyedia jasa yang membantu para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Adapun permasalahan yang ditangani umumnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
Kerja sama Rafael dengan perusahaan itu diduga terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
KPK kantongi segudang bukti
Salah satu bukti kuat yang mengarah ke praktik penerimaan gratifikasi tersebut yakni adanya safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar milik Rafael.
KPK juga telah menggeledah rumah mewah milik ayah dari Mario Dandy tersebut yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut berbuah disitanya beberapa barang mewah milik Rafael dan istrinya dari tas mewah hingga beberapa aksesoris yang dibanderol dengan harga jutaan Rupiah.
Artikel Terkait
Ira Riswana sebut ogah meminta maaf kepada keluarga korban kecelakaan sebut memanfaatkan keadaan
Sempat saling sikut Gibran Rakabuming akhirnya meminta maaf ke Ganjar Pranowo kasus Piala Dunia U-20
DPRD Sumatera Utara Anwar Sani kedapatan mencuri jam tangan seharga 3,5 juta disebuah toko elektronik
Profil Anwar Sani DPRD Sumut tertangkap basah mencuri jam tangen karyawan di sebuah toko elektronik
Anwar Sani anggota DPRD Sumut Anwar Sani kepergok mencuri jam tangan ternyata kekayaannya capai miliaran