Heru Budi Hartono menjabat Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan ternyata gajinya hanya segini waduh..

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 15:09 WIB
Pj Gubenur Heru pengganti Anies Baswedan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Pj Gubenur Heru pengganti Anies Baswedan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melantik Heru Budi Hartono sebagai penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta.

Heru Budi Hartono menggantikan Gubernur Anies Baswedan yang habis masa jabatannya kemarin.

Pelantikan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dilaksanakan pada Senin (17/10/2022) di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C, Lantai 3, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mafia umrah akhirnya ditangkap Polda Metro Jaya capai kerugian puluhan miliar terancam ditahan 10 tahun

Tito menjelaskan, pelantikan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2017-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.

Aturan itu mengesahkan pemberhentian dengan hormat Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terhitung dari tanggal 16 Oktober 2022.

Setelah itu, Tito mengangkat Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun.

Baca Juga: Adiyat Herriyadie asal Bekasi berlagak menjadi TNI dgadungan memeras warga hingga ditangkap Babinsa Koramil

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," demikian kata Heru membacakan sumpah jabatannya.

Gaji Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Lantas, berapa gaji Heru Budi Hartono? Berikut informasinya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Tiap bulannya, kepala daerah provinsi atau gubernur se-Indonesia menurut regulasi itu akan menerima gaji sebesar Rp 3 juta. Sementara gaji wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berada di angka Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Tetap mengabaikan surat perintah Kapolri, KPK tetap tegas akan berhentikan Endar Priantoro

Tak hanya gaji pokok, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan memperoleh tunjangan jabatan pejabat negara yang aturannya tercatat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X