Jokowi berkoar-koar larangan penjualan pakaian bekas hingga diprotes garis keras DPRD: jas saya beli thrift..

photo author
- Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:53 WIB
sanksi penjualan barang thrift. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
sanksi penjualan barang thrift. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat ini menaruh perhatian khusus pada tingginya impor Indonesia.

Praktik jual beli baju bekas impor yang dikenal dengan istilah thifting juga tak luput dari perhatian Presiden.

Jokowi menilai impor baju bekas merugikan pasar lokal dalam negeri.

Baca Juga: Terkuak motif tersangka melakukan aksi mutilasi secara keji ke korban insial 'R' hingga dimasukkan ke koper

"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu, sangat mengganggu," kata Jokowi ke wartawan di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Maret 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas kini tengah diberikan amanah oleh Jokowi sang Presiden untuk mengusut para pedagang nakal yang menjual baju bekas yang diimpor dari luar negeri.

Sanksi bagi penjual baju thrifting

Langkah Jokowi tersebut tertuang dalam larangan thrifting yang dasar hukumnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Berkaca dari aturan tersebut, barang yang diimpor hanya boleh barang-barang yang baru.

Barangsiapa yang masih nekat mengimpor barang bekas termasuk baju, maka sanksi pidana menanti.

"Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 111 UU 7/2014.

Baca Juga: Menjamurnya penjualan pakaian bekas 'thrift' pemerintah lakukan sanksi tegas hukuman pidana bagi importir

Thrifting juga telah menjadi salah satu isu yang oleh Kementerian Koperasi dan UKM berusaha atasi.

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba tetap memberi toleransi bagi para pelaku kecil. Baginya, yang perlu disanksi adalah para importir, bukan para pedagang kecil yang menjual baju thrifting.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X