Pemerintah lakukan pelarangan terhadap penjualan importir pakaian bekas akui mematikan UMKM lokal

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:18 WIB
Larangan penjualan pakaian bekas. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Larangan penjualan pakaian bekas. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Baru-baru ini, Hanung Harimba Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan importir pakaian bekas akan menghadapi hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. 

Sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU).

Pasal 47 menyatakan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Impor pakaian bekas hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. Adapun sanksinya sendiri diatur dalam pasal 111 UU.

Baca Juga: Terungkap nama dan tempat tinggal korban mutilasi yang ditemukan warga Bogor dalam koper merah

"Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 111 UU 7/2014.

Hanung meminta kepada pihak e-commerce untuk bisa menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pedagang di platform mereka terkait dengan sanksi menjual pakaian bekas impor.

Namun, ia berharap bukan UMKM yang menjual pakaian bebas impor yang dikenakan sanksi, tetapi para importir nya.

Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan menyebut setiap e-commerce mempunyai aturan masing-masing terkait dengan sanksi bagi penjual produk yang dilarang hukum, termasuk pakaian bekas impor.

Baca Juga: Pelaku mutilasi mayat dimasukkan kedalam koper merah yang terjadi di Bogor sudah ditangkap di Yogyakarta

Sanksi tersebut biasanya hampir sama dari satu e-commerce dengan e-commerce yang lainnya.

Penjual Thrifting Dikenakan Sanksi Oleh Pemerintah

Budi menyebut penjual di e-commerce dari awal sudah menyetujui ketentuan untuk tidak akan menjual produk yang melanggar hukum. Jika aturan tersebut dilanggar, maka para penjual akan diberikan sanksi.

Adapun sanksi yaitu di tahap awal e-commerce akan menurunkan atau take down tautan yang berisikan penjualan pakaian bekas impor. Apabila penjual tersebut kembali memperjualbelikan pakaian bekas impor, makan penjual tersebut akan di-blacklist sehingga tidak bisa berjualan lagi di e-commerce.

Halaman:

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X