Diisukan Jadi Pelakor, Sidang Etik & Potensi Sanksi untuk Kompol Anggraini Putri Terancam Dipecat

photo author
- Senin, 22 September 2025 | 13:33 WIB
Suasana sidang etik Polri yang kini menyeret nama Kompol Anggraini Putri.
Suasana sidang etik Polri yang kini menyeret nama Kompol Anggraini Putri.

BOGORINSIDER.com --Karier Kompol Anggraini Putri, S.I.K., M.Si. tengah berada di persimpangan jalan.

Namanya kini menjadi sorotan setelah dijadwalkan menjalani sidang etik terkait dugaan perselingkuhan dengan Irjen Krishna Murti.

Sidang ini akan menentukan arah masa depan perwira polisi wanita yang pernah menduduki jabatan strategis di Divhubinter Polri.

Sidang Etik: Apa Itu dan Mengapa Penting?

Sidang etik di Polri merupakan forum resmi untuk menilai apakah seorang anggota melanggar kode etik profesi Polri (KEPP).

Jika terbukti melanggar, konsekuensinya bisa sangat berat, mulai dari teguran tertulis, mutasi, penurunan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Kronologi Mencuatnya Isu Perselingkuhan Kompol Anggraini Putri dengan Irjen Krishna Murti Jadi Sorotan

Dalam kasus Kompol Anggraini, dugaan pelanggaran etik muncul setelah isu kedekatannya dengan Irjen Krishna Murti viral di publik. Meskipun belum ada keputusan final, fakta bahwa kasus ini masuk ke meja sidang etik menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga integritas institusi.

Kronologi Menuju Sidang EtikIsu perselingkuhan pertama kali mencuat ke publik pada pertengahan 2025.

Gelombang informasi di media sosial memaksa Polri melakukan klarifikasi. Divisi Propam Polri kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan internal.

Baca Juga: Mengenal Kompol Anggraini Putri, Polisi Wanita yang Rela Menjadi Pelakor

Dari hasil penyelidikan awal, ditetapkan bahwa kasus ini layak dibawa ke sidang etik untuk digali lebih dalam.

Potensi Sanksi yang Dihadapi

Jika terbukti bersalah, Kompol Anggraini Putri bisa menghadapi beberapa jenis sanksi:

  • Sanksi Ringan: Teguran tertulis atau mutasi ke jabatan yang lebih rendah.

  • Sanksi Sedang: Penurunan pangkat, pembatasan kenaikan pangkat, atau pembatasan hak jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X