Baca Juga: Ramai Isu Gaji Naik Rp 3 Juta per Hari, Berikut Rincian Gaji DPR RI Saat Ini
Kini, pelaku harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan premanisme agar tidak menimbulkan keresahan publik.
Artikel Terkait
Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan Tomat untuk Berbuah?
Tips Lifestyle: Rahasia Merawat Pohon Alpukat Bebas Ulat dan Panen Melimpah
Insiden Bendera Terbalik Warnai Upacara HUT ke-80 RI di Mamasa, Sejumlah Anggota Paskibraka Menangis
Selain di Mamasa, Insiden Bendera Terbalik Warnai Upacara HUT ke-80 RI di Surabaya
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Pengganti Rumah Jabatan