Premanisme Opang di Pondok Ranji, Rampas Penumpang Ojol yang Sedang Ke RS

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 11:53 WIB
viral opang paksa mengambil penumpang ojol yang mau ke RS. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
viral opang paksa mengambil penumpang ojol yang mau ke RS. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

Baca Juga: Ramai Isu Gaji Naik Rp 3 Juta per Hari, Berikut Rincian Gaji DPR RI Saat Ini

Kini, pelaku harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan premanisme agar tidak menimbulkan keresahan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X