Rapat penting tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Taman Safari Indonesia, serta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan. Dalam forum tersebut, dokumen rekomendasi Komnas HAM tahun 1997 terkait dugaan eksploitasi terhadap pemain sirkus OCI kembali menjadi sorotan.
Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM saat itu, Munawir Sjadzali, serta Sekretaris Jenderal Baharuddin Lopa, merinci empat bentuk pelanggaran HAM yang ditemukan:
1. Pelanggaran hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, serta hubungan kekeluargaan dan orang tuanya.
2. Pelanggaran hak anak untuk bebas dari eksploitasi ekonomi.
3. Pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
4. Pelanggaran hak anak untuk mendapat perlindungan, keamanan, dan jaminan sosial sesuai hukum yang berlaku.
Menyikapi temuan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan empat rekomendasi penting, antara lain:
1. OCI bekerja sama secara koordinatif dengan Komnas HAM, Puskopau, Depdikbud, dan Menpora untuk menghentikan potensi pelanggaran HAM.
2. Menelusuri asal-usul anak-anak pemain sirkus melalui kerja sama dan publikasi.
3. Menghindari pelatihan sirkus yang menjurus pada penyiksaan fisik dan mental.
4. Menyelesaikan konflik antara OCI dan mantan pemain sirkus secara kekeluargaan.
Artikel Terkait
Pendiri Tony Sumampau bantah tudingan kekerasan terhadap mantan pemain sirkus OCI Taman Safari Indonesia
Tuntutan eks pemain sirkus OCI di Taman Safari Indonesia
Kronologi eks pegawai OCI Taman Safari Indonesia bongkar sisi kelam TSI, diperbudak hingga langgar HAM
Kronologi eks pegawai OCI Taman Safari Indonesia bongkar sisi kelam TSI, diperbudak hingga langgar HAM
Skandal kasus Taman Safari Indonesia dari perdagangan satwa ilegal, kini digugat eksploitasi pegawai OCI