Reaksi anak bos rental mobil atas vonis penjara seumur hidup prajurit TNI AL yang tembak ayahnya

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 13:05 WIB
Respon anak mendiang bos rental mobil yang ditembak TNI AL. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Respon anak mendiang bos rental mobil yang ditembak TNI AL. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Dua anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, tak kuasa menahan air mata saat mendengar vonis bagi prajurit TNI AL yang menembak ayah mereka di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Dalam persidangan, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan menerima hukuman empat tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Baca Juga: Tiga prajurit TNI AL lakukan sidang hingga divonis hukuman penjara seumur hidup kasus penembakan di Tangerang

Setelah sidang, Agam dan Rizky menyatakan kepuasan mereka terhadap putusan majelis hakim yang dianggap sesuai dengan harapan keluarga.

"Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," ujar Rizky saat ditemui di Pengadilan Militer II-08 pada Selasa (25/3/2025).

Namun, meskipun vonis telah dijatuhkan, mereka mengaku belum bisa memaafkan para terdakwa.

Perasaan sakit hati masih menyelimuti mereka karena tindakan para terdakwa telah merenggut nyawa ayah mereka.

Baca Juga: Bentrokan dalam aksi demonstrasi tolak UU TNI di Sukabumi, tiga orang dilarikan ke rumah sakit

"Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa. Sampai saat ini, jujur kami belum bisa memaafkan," ungkap Agam.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (10/3/2025), hakim ketua menyatakan bahwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, serta penadahan.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh oditur militer.

Baca Juga: Demo UU TNI di Sukabumi berujung ricuh, wartawan jadi korban kekerasan hingga 3 korban dilarikan ke RS

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan dinyatakan bersalah atas tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama dan divonis empat tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X