BOGORINSIDER.com --Dua anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, tak kuasa menahan air mata saat mendengar vonis bagi prajurit TNI AL yang menembak ayah mereka di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Dalam persidangan, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan menerima hukuman empat tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Setelah sidang, Agam dan Rizky menyatakan kepuasan mereka terhadap putusan majelis hakim yang dianggap sesuai dengan harapan keluarga.
"Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," ujar Rizky saat ditemui di Pengadilan Militer II-08 pada Selasa (25/3/2025).
Namun, meskipun vonis telah dijatuhkan, mereka mengaku belum bisa memaafkan para terdakwa.
Perasaan sakit hati masih menyelimuti mereka karena tindakan para terdakwa telah merenggut nyawa ayah mereka.
Baca Juga: Bentrokan dalam aksi demonstrasi tolak UU TNI di Sukabumi, tiga orang dilarikan ke rumah sakit
"Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa. Sampai saat ini, jujur kami belum bisa memaafkan," ungkap Agam.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (10/3/2025), hakim ketua menyatakan bahwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, serta penadahan.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh oditur militer.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan dinyatakan bersalah atas tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama dan divonis empat tahun penjara.
Artikel Terkait
Warganet serukan aksi mogok bayar pajak usai pengesahan UU TNI oleh DPR RI saat rapat paripurna
Resmi disahkan oleh DPR RI, sembilan mahasiswa FH UI menggugat UU TNI ke MK
Usai disahkannya oleh DPR RI, kesaksian para pensiunan Jendral tolak dengan tegas UU TNI
Panglima TNI perintahkan Perwira di jabatan sipil non-kementerian untuk mundur
Pemkot ungkap fasilitas umum di Surabaya rusak pasca demo tolak UU TNI