Berikut 3 poin penting RUU TNI yang disetujui DPR RI saat rapat paripurna

photo author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 12:28 WIB
Rapat Paripurna DPR RI yang telah meresmikan RUU TNI menjadi Undang-Undang. (Tangkapan layar YouTube / Tv Parlemen)
Rapat Paripurna DPR RI yang telah meresmikan RUU TNI menjadi Undang-Undang. (Tangkapan layar YouTube / Tv Parlemen)

BOGORINSIDER.com --DPR resmi menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menguraikan tiga poin utama yang menjadi fokus perubahan dalam undang-undang tersebut.

Salah satu perubahan yang signifikan terdapat pada Pasal 7 terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Utut menyatakan bahwa cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP mengalami penambahan dari sebelumnya 14 menjadi 16 tugas.

Baca Juga: DPR RI tetap setujui revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna menjadi undang-undang

Dua tugas tambahan tersebut meliputi peran TNI dalam menangani ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 47 yang mengatur tentang penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga pemerintahan. Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif meningkat dari 10 menjadi 14.

Penempatan tersebut tetap mengikuti peraturan administrasi yang berlaku. Di luar 14 kementerian dan lembaga yang ditentukan, prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Baca Juga: BEM SI hingga demonstrasi lain lakukan aksi unjuk rasa menolak Revisi UU TNI digelar di depan Gedung DPR RI

Perubahan ketiga berkaitan dengan Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit berdasarkan tiga klaster, yaitu Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, serta Perwira Tinggi. Adapun rincian usia pensiun yang baru adalah sebagai berikut:
- Tamtama dan Bintara: 55 tahun
- Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
- Perwira Tinggi bintang 1: 60 tahun
- Perwira Tinggi bintang 2: 61 tahun
- Perwira Tinggi bintang 3: 62 tahun
- Perwira Tinggi bintang 4: 63 tahun (dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden)

Baca Juga: Situasi sibuk di Gerbang Pancasila jelang pengesahan RUU TNI, banyak unit gabungan untuk dijaga ketat

Utut menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tetap mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku.

Revisi ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X