Kinerja Polisi disorot usai Nikita Mirzani gunakan pakaian tahanan asal-asakan

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 13:54 WIB
Nikita Mirzani resmi ditahan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Nikita Mirzani resmi ditahan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

Mereka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang membawa ancaman hingga 20 tahun penjara.

Kini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait status Dokter Detektif (Doktif) dan Dokter Oky Pratama, yang sebelumnya turut diperiksa dalam kasus ini. Keduanya telah dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya bersama Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X