Mereka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang membawa ancaman hingga 20 tahun penjara.
Kini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait status Dokter Detektif (Doktif) dan Dokter Oky Pratama, yang sebelumnya turut diperiksa dalam kasus ini. Keduanya telah dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya bersama Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.
Artikel Terkait
Reza Gladys berhasil penjarakan Nikita Mirzani, Hard Gumay beri ramalan untuk bos skincare
Fakta terbaru ditahannya Nikita Mirzani kasus pemerasan bos skincare Reza Gladys
Pakar ekspresi soroti wajah Nikita Mirzani saat resmi ditahan kasus pemerasan
Kapolres ngada akhirnya ditangkap atas dugaan kasus narkoba dan asusila
Kepolisian akan bertindak tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba terutama Kapolres Ngada