BOGORINSIDER.com --Dunia penerbangan kembali berduka setelah pesawat Jeju Air yang mengangkut 181 orang mengalami kecelakaan saat mendarat di Bandara Internasional Muan, Korea Selatan, pada Minggu (29/12).
Tragedi ini menjadi kecelakaan penerbangan komersial paling fatal sepanjang tahun 2024.
Seluruh Penumpang Tewas, Dua Awak Kabin Selamat
Dalam insiden ini, seluruh penumpang dan sebagian besar awak kabin dinyatakan meninggal dunia. Dari total 181 orang di dalam pesawat – yang terdiri dari 175 penumpang dan 6 awak kabin – hanya dua orang yang selamat, keduanya merupakan pramugari.
Baca Juga: Kecelakaan pesawat Jeju Air di Korea Selatan bertambah jadi 179 orang
Menurut laporan AFP, pesawat yang berangkat dari Bangkok, Thailand, menuju Korea Selatan itu mengalami kecelakaan sekitar pukul 09.00 waktu setempat. Layanan darurat segera merespons panggilan di Bandara Muan yang terletak di Provinsi Jeolla Selatan. Pesawat dilaporkan jatuh saat hendak mendarat.
Dugaan Penyebab: Birdstrike dan Cuaca Buruk
Berdasarkan analisis awal dari pengamat aviasi, kecelakaan ini diduga disebabkan oleh tabrakan dengan kawanan burung (birdstrike) yang diperburuk oleh kondisi cuaca buruk.
Pihak pemadam kebakaran Korea Selatan menyebut dua faktor tersebut menyebabkan kerusakan mesin yang fatal.
"[Penyebab] diduga adalah tabrakan burung yang dikombinasikan dengan kondisi cuaca buruk," kata Kepala Stasiun Pemadam Kebakaran Muan, Lee Jeong-hyun.
Investigasi lebih lanjut tengah dilakukan setelah pihak berwenang menemukan dua kotak hitam (black box) pesawat.
Baca Juga: Kronologi tragedi Jeju Air pesawat Boeing 737-800 gagal mendarat di Korea Selatan
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan juga mengungkapkan bahwa menara pengawas sempat memberikan peringatan terkait kemungkinan tabrakan burung kepada pilot.
Pilot kemudian mencoba melakukan pendaratan ulang, tetapi upaya tersebut gagal. Pesawat mendarat tanpa roda pendaratan, kehilangan kendali, menabrak pagar pembatas, dan terbakar hebat.
Artikel Terkait
Profil dan biodata Eko Ariyanto jaksa yang memberikan vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis
Beberapa barang mewah Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto memberikan vonis hukuman 6,5 tahun untuk Harvey Moeis
Berikut jumlah harta kekayaan Eko Aryanto Ketua Majelis Hakim yang memberikan vonis ke Harvey Moeis
Hanya di vonis 6,5 tahun penjara karena sopan, Mahfud MD berikan keritikan pedas untuk Harvey Moeis 'Menusuk Rasa Keadilan'
Ustaz Khalid beri penjelasan hukuman bagi koruptor menurut Islam, potong tangan atau qisas?