Lucu! hakim sebut vonis 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis terlalu berat

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 15:56 WIB
Hakim sebut vonis 12 tahun Moeis terlalu berat. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Hakim sebut vonis 12 tahun Moeis terlalu berat. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDRER.com --Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menganggap tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), terlalu berat.

Menurut Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto, Harvey tidak memiliki peran besar dalam kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT RBT maupun pengusaha smelter timah lainnya.

"Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara, majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujar Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Baca Juga: Sidang korupsi timah Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara ini sosok hakimnya

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Hakim Ketua menjelaskan, keterlibatan Harvey dalam bisnis timah berawal dari upaya PT Timah Tbk meningkatkan produksi dan penjualan ekspor timah.

Sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung, PT Timah menjalin kerja sama dengan perusahaan smelter swasta, termasuk PT RBT.

Harvey, meski kerap hadir mewakili PT RBT dalam pertemuan dengan PT Timah, tidak terdaftar sebagai pengurus perusahaan tersebut.

Baca Juga: Tiga terdakwa yang ikut terseret kasus korupsi timah hanya dijatuhkan 4-8 tahun penjara

"Terdakwa hanya bermaksud membantu temannya, yaitu Direktur Utama PT RBT, Suparta, karena memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," jelas Hakim Ketua. Harvey juga tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kerja sama maupun administrasi dan keuangan PT RBT.

Majelis hakim menekankan bahwa PT Timah dan PT RBT memiliki izin resmi, sehingga tidak termasuk kategori penambang ilegal.

Namun, aktivitas tambang ilegal dilakukan oleh masyarakat setempat, yang jumlahnya mencapai ribuan orang. Harvey tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah pada 2015–2022.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Harvey. Jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Keheranan Mahfud MD atas vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis korupsi timah triliunan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X