BOGORINSIDRER.com --Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menganggap tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), terlalu berat.
Menurut Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto, Harvey tidak memiliki peran besar dalam kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT RBT maupun pengusaha smelter timah lainnya.
"Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara, majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujar Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Baca Juga: Sidang korupsi timah Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara ini sosok hakimnya
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Hakim Ketua menjelaskan, keterlibatan Harvey dalam bisnis timah berawal dari upaya PT Timah Tbk meningkatkan produksi dan penjualan ekspor timah.
Sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung, PT Timah menjalin kerja sama dengan perusahaan smelter swasta, termasuk PT RBT.
Harvey, meski kerap hadir mewakili PT RBT dalam pertemuan dengan PT Timah, tidak terdaftar sebagai pengurus perusahaan tersebut.
Baca Juga: Tiga terdakwa yang ikut terseret kasus korupsi timah hanya dijatuhkan 4-8 tahun penjara
"Terdakwa hanya bermaksud membantu temannya, yaitu Direktur Utama PT RBT, Suparta, karena memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," jelas Hakim Ketua. Harvey juga tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kerja sama maupun administrasi dan keuangan PT RBT.
Majelis hakim menekankan bahwa PT Timah dan PT RBT memiliki izin resmi, sehingga tidak termasuk kategori penambang ilegal.
Namun, aktivitas tambang ilegal dilakukan oleh masyarakat setempat, yang jumlahnya mencapai ribuan orang. Harvey tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah pada 2015–2022.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Harvey. Jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: Keheranan Mahfud MD atas vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis korupsi timah triliunan
Artikel Terkait
Nikmati 5 rekomendasi tempat wisata romantis di Bandung untuk libur natal dan tahun baru
5 rekomendasi suncreen cocok untuk kulit kamu yang berminyak dan berjerawat dengan harga terjangkau
Intip pilihan sunscreen non-comedogenic untuk kulit berminyak dan berjerawat
Pilihan sunscreen terbaik untuk kulit kering cocok untuk tetap menjaga kelembapan kulit anda
Rekomendasi perawatan kulit berminyak dan berjerawat dengan sabun wajah yang tepat