“Atas perbuatan dari tersangka, korban menangis menceritakan perlakuan pelaku kepada orangtuanya, sehingga membuat laporan polisi," kata dia.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti termasuk menggelar rekonstruksi hingga mengamankan tersangka Aguscik Laode alias Agus. Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan.
Karena perbuatannya, tersangka Agus dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Laporkan kasus pembunuhan dalam kasus kepolisian, sopir taksi malah menjadi tersangka
Peran sopir taksi online dan Brigadir Polisi usai menjadi tersangka kasus penembakan di Kalteng
Kondisi mental Haryono sopir taksi online ikut terseret kasus penembakan dilakukan Brigadir AK
Kronologi kasus penembakan dilakukan Brigadir Anton Kurniawan hingga sopir taksi online ikut terseret menjadi tersangka
Brigadir AK lakukan pembunuhuan secara tragis di mobil sopir taksi online hingga penembakan di kepala dua kali