Haryono yang berada di lokasi penembakan bersama Anton mendatangi Polresta Palangkaraya dan memberikan keterangan kepada penyidik terkait penemuan mayat Budiman.
Berdasarkan keterangan Haryono, Djoko mengatakan penyidik akhirnya menyimpulkan ada penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Berkaitan dengan fakta alat bukti ada kecukupan dugaan peristiwa telah terjadi (aniaya berat)" jelasnya.
11 Desember
Polisi melakukan gelar perkara serta menyita sejumlah barang bukti tambahan dan meminta keterangan saksi terkait lainnya. Pada hari yang sama, penyidik menangkap Brigadir Anton sebagai terduga pelaku.
14 Desember
Djoko mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 13 Desember, penyidik akhirnya resmi menetapkan Brigadir Anton dan Haryono sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pencurian terhadap Budiman.
Akibat perbuatannya, Brigadir Anton dan Haryono disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana kemudian pasal 338 KUHP dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Lady Aurelia dan sang ibunda akhirnya diperiksa pihak kepolisian buntut kasus penganiayaan
Kasus suap Kaltim kepala BPJN Kalbar, Dedy Mandarsyah ayah Lady Aurellia sempat menjadi OTT
Intip pekerjaan Sri Meiliana ibunda Lady Aurelia Pramesti biang lakukan penganiayaan ke dokter koas
Nama Lady Aurelia Pramesti jadi sorotan, terseret kasus penganiayaan hingga bongkar sisi gelapnya
Sorotan pada latar belakang orang tua korban dan terduga pemicu, old money vs anak pejabat