Grup ini berisi sembilan calon pasien lainnya. Informasi dalam grup menyebutkan bahwa jadwal treatment akan berlangsung di sebuah hotel di kawasan Kuningan pada 1 Desember 2024.
Saat hari pelaksanaan, polisi menggerebek kamar 2028 di lokasi kejadian dan mendapati Ria serta DN sedang melayani tujuh pasien.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, Ria dan DN dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 jo.
Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dan memastikan legalitas serta keamanan praktik yang dilakukan.
Artikel Terkait
Meninggal dunia usai akad nikah, berikut ini riwayat penyakit Rika Amiyana
Penyebab Rika warga Lampung yang meninggal dunia usai melakukan akad pernikahannya
Polisi tangkap influencer Ria Agustina pemilik klinik kecantikan atas dugaan malpraktik
Omzet ratusan juta dari praktik kecantikan ilegal milik Ria Agustina ternyata hanya lulusan sarjana pertanian
Menjadi tersangka kasus klinik kecantikan ilegal, Ria Agustina alami tekanan psikologis