BOGORINSIDER.com --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
“Jumlah total uang yang disita dalam kegiatan tangkap tangan ini mencapai Rp7 miliar, terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu malam.
Operasi ini menjadi salah satu langkah tegas KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga: KPK akui tangkap Gubernur Bengkulu terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pilkada
Alex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.
Sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. Kemudian uang Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.
Penyidik kemudian menemukan Rp370 juta di mobil Rohidin. Kemudian, sebanyak Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.
Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Baca Juga: KPK gelar OTT Gubernur Bengkulu, Johanis Tanak tidak setujui tindakan penangkapan Rohidin Mersyah
Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.
"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Alex.
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Artikel Terkait
Polda Sumbar selidiki diduga keterlibatan AKP Dadang Iskandar dalam penambangan pasir iegal
AKP Ulil Riyanto Anshari Polres Solok Selatan tewas ditembak rekannya, rencana pernikahan berujung tragis
Keluarga korban khususnya ibunda AKP Ulil Riyanto Anshari alami syok berat anaknya tewas di tembak rekannya
Alasan pihak kepolisian tidak memborgor AKP Dadang dalam kasus penembakan AKP Ulil Riyanto Anshari
KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi