Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
Artikel Terkait
Peternakana sapi perah buang puluhan ton susu setiap hari karena tidak dapat dipasarkan
La Sastra ke-23 SMAN 5 Bogor Sukses Dilaksanakan dengan Diikuti Ratusan Peserta
Prabowo Kunjungan Perdana ke China
Pelantikan Dewan Pengawas dan Pengurus Aksi Relawan Mandiri Himpunan Alumni IPB 2024-2029: Siap Mewujudkan Program Aksi Nyata
Cak Imin harap tambahan anggaran bansos 2025