BOGORINSIDER.com --Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal dengan nama Tom Lembong, kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kasus ini menjerat Tom dengan pasal-pasal yang mencakup Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Baca Juga: Armor Toreador berharap rumah tangganya dengan Cut Intan Nabila bisa dipertahankan
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Tom Lembong diduga menyalahi kewenangannya sebagai Mendag dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.
Kejagung menilai terjadi penyelewengan kewenangan oleh Tom Lembong selaku Mendag dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Artikel Terkait
Berikut fakta-fakta kasus KDRT Armor Toreador yang dilakukannya ke istri dan anaknya
Armor Toreador kasus KDRT dijerat dengan pasal berlapis hingga terancam di penjara 10 tahun
Kejaksaan Agung tetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai tersangka kasus impor gula
Alasan Thomas Trikasih Lembong resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi impor gula
Lucu! Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ungkap tidak memiliki rumah dan kendaraan roda empat