Tersangka kasus korupsi impor gula Tom Lembong terancam hukuman penjara seumur hidup

photo author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:10 WIB
Kasus korupsi Tom Lembong. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Kasus korupsi Tom Lembong. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal dengan nama Tom Lembong, kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kasus ini menjerat Tom dengan pasal-pasal yang mencakup Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.

"Untuk kedua tersangka, akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Selasa (29/10).

Baca Juga: Unggahan Tom Lembong sebelum kejadian penangkapan dirinya kasus korupsi impor gula

"Tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya.

Jika terbukti bersalah berdasarkan pasal-pasal tersebut, Tom Lembong terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup, sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Baca Juga: Armor Toreador berharap rumah tangganya dengan Cut Intan Nabila bisa dipertahankan

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Tom Lembong diduga menyalahi kewenangannya sebagai Mendag dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.

Kejagung menilai terjadi penyelewengan kewenangan oleh Tom Lembong selaku Mendag dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. 

Baca Juga: Klarifikasi Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X