Putusan tersebut kemudian direspons oleh DPR yang berencana mengesahkan revisi RUU Pilkada, yang dianggap dapat mengintervensi keputusan MK, sehingga menimbulkan gelombang penolakan dari masyarakat. Penolakan ini bahkan memicu gerakan Peringatan Darurat Indonesia.
Baca Juga: DPR batalkan pengesahan RUU Pilkada, pendemo dihimbau jangan melemah masih ada Perppu
Namun, belakangan DPR membatalkan rencana pengesahan RUU Pilkada tersebut. Presiden Jokowi kembali menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal ini.
"Itu tanya legislatif," kata Jokowi.
Ia juga menegaskan, sikap pemerintah saat ini akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Utamanya terkait ambang batas untuk mengusung calon, hingga batas usia pencalonan.
Jokowi juga menegaskan pemerintah tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), terkait hal ini.
"Nggak ada (rencana bikin Perppu), pikiran saja nggak ada," kata Jokowi.
Terkait aksi penolakan dan demo Peringatan Darurat Indonesia menolak RUU Pilkada, Jokowi pun tak bicara banyak. Dia mengatakan, aksi itu adalah hal yang baik. "Baik-baik, itu menyampaikan aspirasi dari rakyat, sangat baik," katanya.
Artikel Terkait
Kondisi terkini di depan gedung DPR RI, polisi masih berjaga takut ada demonstran lanjutan
Pasca unjuk rasa, pasukan brimob berjaga ketat lakukan penyisiran disetiap gedung DPR RI
Kondisi pagar gedung DPR RI usai dijebol saat unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada
Raffi Ahmad jadi sorotan dunia maya usai unggah cuitan tentang pembatalan RUU Pilkada
Ternyata bukan karena unjuk rasa DPR RI batalkan revisi UU Pilkada, terus apa?