Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Artikel Terkait
Kontroversi RUU Pilkada, Usia Kaesang Pangarep menjadi ramai diperbincangkan
Seolah cuek Jokowi tetap beraktivitas di Istana di tengah protes revisi UU Pilkada
Pernyataan DPR RI tunda pengesahan RUU Pilkada, akan patuh dengan keputusan MK
DPR RI gagal sahkan RUU Pilkada, total persyaratan Kuorum yang harus dipenuhi
Istana Kpresidenan dengan tegas akan mengikuti putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada