BOGORINSIDER.com --Tamara tak menjawab detail saat ditanya apakah benar hubungannya dengan Yudha tidak direstui ibunya sampai menjadi dendam bagi Yudha Arfandi. "Pokoknya diserahin aja ke jaksa penuntut.
Pokoknya kita percayalah. Pokoknya berharap cuma dia dihukum seberat-beratnya," ucap Tamara.
"Jadi kan hari ini adalah hasil keputusan sela nanti untuk perkara sub pokok perkaranya rencananya akan di sidang berikutnya. Jadi kita berharap, kita serahkan semua ke penuntut hukum dan majelis hakim untuk mengembalikan kebijakan yang terbaik, untuk Dante," timpal kuasa hukum Tamara, Neosandy Purba.
Baca Juga: Tamara Tyasmara teriaki Yudha Arfiandi sebagai pembunuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Tamara tak masalah Yudha Arfandi terus membantah bahwa dirinya membunuh Dante secara berencana. Tamara mempercayakan pada Majelis Hakim PN Jakarta Timur sepenuhnya yang mengadili kasus kematian Dante ini.
Tamara berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal terhadap perbuatan Yudha Arfandi terhadap anaknya.
"Tapi kan semua bisa menilai gitu. Kalau dia bantah apa pun semua bisa nilai. Allah tahu, hakim tahu, semua tahu. Ya pokoknya percayalah sama hakim. Aku percaya sama hakim dan jaksa penuntut umum. Karena kan hakim wakilnya Allah di sini. Jadi aku percaya sama dia. Insya Allah semuanya baik-baik sih nanti. Doain. Doain aja semuanya," tutur Yudha Arfandi.
Baca Juga: Sosok viral Widi yang menyamar menjadi pria untuk nafkahi adiknya
Dikutip dari SIPP (Sistem Informasi dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM, Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Kemudian, dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan kematian.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024.
Baca Juga: Penampakan barang bukti 35 M dan harta lainnya Harvey Moeis
Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung serahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus korupsi timah ke Kejari Jakarta Selatan
Kejaksaan Agung serahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus korupsi timah ke Kejari Jakarta Selatan
Pengacara Harvey Moeis beberkan hasil uang kliennya bukan dari korupsi saja, ternyata..
Daftar barang bukti Harvey Moeis kasus dugaan korupsi timah yang disita
Penampakan barang bukti mobil mewah Harvey Moeis kasus korupsi PT Timah