Pengacara Harvey Moeis beberkan hasil uang kliennya bukan dari korupsi saja, ternyata..

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 17:07 WIB
Harvey Moeis. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Harvey Moeis. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah.

Selain Harvey, turut disertakan sejumlah aset sitaan berupa tumpukan uang dan deretan mobil mewah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa total uang yang disita dari Harvey Moeis sangat signifikan, meliputi mata uang Rupiah dan Dollar AS. "Ada mata uang asing USD 400 ribu," ujar Harli Siregar pada Senin, 22 Juli 2024.

Baca Juga: Kejaksaan Agung serahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus korupsi timah ke Kejari Jakarta Selatan

Selain itu, uang dalam nominal Rupiah yang disita mencapai puluhan miliar. "Ada juga uang senilai Rp 13.581.013.347," tambahnya.

Tumpukan uang tersebut diamankan karena diduga berasal dari hasil korupsi. Namun, Harris Arthur, kuasa hukum Harvey, menegaskan bahwa uang yang disita belum tentu bersumber dari tindakan melawan hukum. "Itu uang yang ada dari rekening Pak HM," kata Harris Arthur.

Harris Arthur percaya bahwa asal-usul tumpukan uang yang disita dari Harvey Moeis masih harus dibuktikan lagi di dalam persidangan. "Apakah itu uang didapat dari hasil kejahatan, ya harus dibuktikan dulu di pengadilan," ucapnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung serahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus korupsi timah ke Kejari Jakarta Selatan

Kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT.

Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung limpahkan dua tersangka kasus korupsi timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Ia ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X