5 Fakta kasus penggelapan dana Tiko Aryawardhana memilih liburan bersama BCL

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 13:18 WIB
Kasus Tiko Aryawardhana penggelapan dana (Tangkapan layar/Intagram:itsmebcl)
Kasus Tiko Aryawardhana penggelapan dana (Tangkapan layar/Intagram:itsmebcl)

“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, dimana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari Klien kami," kata Leo. 

3. Tiko Aryawardhana Punya Kewenangan Kelola Dana Bisnis

Leo menyebutkan, suami dari BCL tersebut memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan. 

Baca Juga: Sebanyak 112 rekening nasabah yang di bobol eks karyawannya dipastikan manajemen Bank Jago dananya aman

“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," katanya. 

4. Temukan Kecurigaan Dokumen Manipulasi dan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar

Leo menuturkan, pada tahun 2021 Arina menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss), yang mencurigakan. Di mana setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, ditemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya. 

“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” ucap Leo. 

5. Tiko Dilaporkan Sejak Tahun 2022

Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polisi sejak tahun 2022 terkait penggelapan dana. Namun, kasus tersebut baru naik ke penyidikan pada Februari 2024.

“Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lim tahun hukuman pidana penjara," kata Leo. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X