BOGORINSIDER.com --Keputusan sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada Senin (8/7/2024) yang diumumkan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dari Pengadilan Negeri Bandung telah menarik perhatian publik.
Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka atas Pegi oleh Polda Jawa Barat tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Keputusan tersebut juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan, melepaskan Pegi Setiawan, serta memulihkan harkat dan martabatnya.
Dalam sorotan publik, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, terutama Mayor TNI (Purn.) Marwan Iswandi, menjadi fokus perhatian.
Marwan Iswandi, yang merupakan pensiunan pejabat TNI, memiliki profil yang menarik dan berpengaruh. Berikut adalah profil singkat Marwan Iswandi:
Marwan Iswandi, yang akrab disapa Andi, lahir di Manna, Bengkulu Selatan. Ia dikenal sebagai mantan pejabat TNI yang pernah menjabat sebagai Oditur (Penasihat Hukum Mabes) Militer TNI.
Andi menjalani pendidikan di SD Negeri Padang Panjang Manna Bengkulu Selatan, MTsN Manna, dan MAN Manna Bengkulu Selatan.
Meskipun detail pendidikan militer Andi tidak banyak diketahui, namun ia sering disebut sebagai pakar hukum militer, sejalan dengan jabatannya sebelumnya.
Andi juga pernah mencuat dalam dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada tahun 2020.
Sebagai pengacara Pegi, Andi dikenal memiliki sikap tegas dalam membela kliennya. Bahkan, ia pernah menekan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk bersikap ksatria dan mengeluarkan SP3 jika Pegi tidak terbukti bersalah.
Keberanian dan ketegasan Andi dalam memberikan perlindungan hukum bagi kliennya mencerminkan dedikasi dan komitmen yang tinggi dalam bidang hukum.
“Saya sampaikan kepada pimpinan Komisi III. Pertama itu saya minta agar biar jelas perkara ini, panggil Kapolri. Duduk perkaranya jadi jelas. Bukan berarti saya minta agar ini intervensi. Sebab saya lihat ini dalam perkara ini banyak kejanggalan, banyak sekali kejanggalan,” ucap Marwan Iswandi di audiensi dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman pada Selasa (4/6/2024).
Artikel Terkait
Ini alasan hakim Eman Sulaeman kabulkan pembebasan Pegi Setiawan di praperadilan korban salah tangkap polisi
Malu memerah! Bareskrim Polri akan evaluasi penyidik Polda Jabar, buntut salah tangkap kasus pembunuhan Vina
Ketar ketir Pegi Setiawan resmi dibebaskan, Aep dan Pegi Cianjur gak bisa tidur tenang akan otw diperiksa Polda Jabar
Profil Pegi Setiawan korban salah tangkap Polda Jabar kasus pembunuhan Vina
Finally Pegi Setiawan menang dalam praperadilan, Johan Budi Komisi III DPR RI desak Polda Jabar jangan main-main