BOGORINSIDER.com --Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengambil langkah tegas dengan menuntut ganti rugi yang mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat setelah gugatan praperadilan kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menjelaskan bahwa permintaan ganti rugi terdiri dari kurang lebih Rp175 juta untuk dua sepeda motor yang ditahan oleh Polda Jabar, ditambah dengan penghasilan sebesar Rp5 juta per bulan sebagai seorang kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan, sehingga total mencapai Rp190 juta.
Menurut Toni, Pegi Setiawan kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang menjadi penopang kehidupan keluarganya selama masa penahanan.
Sebagai seorang kuli bangunan, penghasilan Pegi Setiawan sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya serta biaya pendidikan kedua adiknya. Kehilangan penghasilan tersebut memberikan dampak yang signifikan bagi keberlangsungan hidup mereka.
Toni juga menyampaikan bahwa keluarga Pegi Setiawan merasa malu dengan penetapan tersangka yang menimpa kliennya.
Selain itu, pihaknya mendesak Polda Jabar untuk mengumumkan secara resmi bahwa Pegi Setiawan tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, sebelumnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar, memberikan harapan baru bagi Pegi dan keluarganya dalam upaya mendapatkan keadilan yang pantas.
Baca Juga: Pegi Setiawan bebas, Reza Indragiri ungkap kesaksian Aep hanya omongan sampah tidak ada pembuktian
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," kata dia.
Aturan ganti rugi korban salah tangkap diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Pegi Setiawan geram dengan tingkah laku polisi, desak Kapolda Jabar copot dari jabatan bentuk tanggung jawab
Ini alasan hakim Eman Sulaeman kabulkan pembebasan Pegi Setiawan di praperadilan korban salah tangkap polisi
Malu memerah! Bareskrim Polri akan evaluasi penyidik Polda Jabar, buntut salah tangkap kasus pembunuhan Vina
Ketar ketir Pegi Setiawan resmi dibebaskan, Aep dan Pegi Cianjur gak bisa tidur tenang akan otw diperiksa Polda Jabar
Profil Pegi Setiawan korban salah tangkap Polda Jabar kasus pembunuhan Vina