BOGORINSIDER.com --Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, memberikan pernyataan tegas terkait salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni Aep (30 tahun), setelah hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Putusan hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, pada Senin (8/7/2024, yang membebaskan Pegi dari seluruh dakwaan Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon, menjadi latar belakang dari pernyataan Reza.
Reza menegaskan bahwa hasil sidang di PN Bandung menunjukkan bahwa kesaksian yang diberikan oleh Aep tidak memiliki keabsahan dan dianggap sebagai informasi yang tidak relevan.
"Dari persidangan hari ini, jelas terbukti bahwa apa yang diucapkan oleh saksi hanyalah sampah belaka," ungkap Reza seperti yang dilansir dari Youtube Inews.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa pihak yang memberikan kesaksian palsu dapat diproses secara hukum. Aep sendiri mengklaim bahwa ia menyaksikan Pegi pada saat Vina dan Eky dibunuh pada tahun 2016.
Tak hanya Aep, Reza Indragiri juga mengkritisi kesaksian dari Sudirman yang secara intelektual dinilai meragukan.
"Sudirman memiliki reputasi yang buruk di lingkungan sekitarnya. Jika kapasitas intelektualnya memang seperti itu, ia mungkin rentan dipengaruhi, baik melalui iming-iming atau intimidasi," paparnya.
Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, untuk mengabulkan permohonan gugatan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon menjadi sebuah langkah penting dalam menegaskan keabsahan kesaksian yang diajukan.
Amar putusan yang diambil oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung menegaskan bahwa penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jabar tidak sah dan harus dibatalkan secara hukum.
Hal ini menjadi momentum penting dalam menyikapi kesaksian yang diberikan dalam kasus ini dan memastikan kebenaran terungkap dalam proses hukum yang berlangsung.
Baca Juga: Profil Pegi Setiawan korban salah tangkap Polda Jabar kasus pembunuhan Vina
Kesaksian Aep di Kasus Vina Cirebon
Salah satu pemuda asal Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Aep (30) menjadi salah satu saksi dalam kasus tersebut. Dia mengaku, telah menjadi saksi dalam kasus Vina Cirebon sejak awal kejadian berlangsung.
Artikel Terkait
Usai mobil, kini giliran tanah dan rumah mewah milik Harvey Moeis disita kasus korupsi timah
8 fakta kasus praperadilan kemenangan Pegi Setiawan, korban salah tangkap polisi kasus pembunuhan Vina
Kuasa Hukum Pegi Setiawan geram dengan tingkah laku polisi, desak Kapolda Jabar copot dari jabatan bentuk tanggung jawab
Ini alasan hakim Eman Sulaeman kabulkan pembebasan Pegi Setiawan di praperadilan korban salah tangkap polisi
Malu memerah! Bareskrim Polri akan evaluasi penyidik Polda Jabar, buntut salah tangkap kasus pembunuhan Vina