Sebanyak 115 halaman berkas putusan dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (08/07/2024) siang.
Baca Juga: Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung buka suara kasus penembakan dilakukannnya hingga tembus kepala
"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ujar Eman Sulaeman saat membacakan berkas putusan di PN Bandung.
Majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.
"Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon," ungkapnya.
Artikel Terkait
Polisi miliki 4 bukti senjata api kepemilikan anggota DPRD Lampung yang lakukan penembakan di acara pernikahan
Profil Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung jadi tersangka kasus penembakan warga di pernikahan hingga tewas
Muhammad Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung resmi menjadi tersangka kasus penembakan ke kepala korban pernikahan
Fakta yang terjadi kasus penembakan Muhammad Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung, korbannya hingga tewas
Warga hadir di acara pernikahan tewas ditembak, polisi akui peluru nyasar dari anggota DPRD Lampung