BOGORINSIDER.com --Kuasa hukum AW, mantan istri dari Tiko Aryawardhana, telah mengonfirmasi adanya laporan pengaduan terkait dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh Tiko.
Laporan kasus penggelapan ini telah diajukan sejak tahun 2022, sebelum Tiko menikah dengan penyanyi terkenal Bunga Citra Lestari (BCL).
Proses Pengaduan dan Pemeriksaan
Leo Siregar, kuasa hukum AW, mengungkapkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Tiko Aryawardhana sebagai terlapor. Namun, Leo tidak dapat memastikan kapan tepatnya Tiko menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan sudah berlangsung sejak tahun 2022. Mengenai waktu pemeriksaan TA sendiri, saya kurang tahu secara pasti," ujar Leo Siregar dalam sebuah wawancara virtual pada Selasa, 4 Juni 2024.
Baca Juga: Ditengah isu penggelapan dana hingga miliaran rupiah, BCL dan Tiko Aryawardhana malah asyik liburan
Leo menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa mencakup pihak keuangan perusahaan, AW, dan pihak bank terkait. "Setahu saya, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari pihak keuangan perusahaan, dari AW sendiri, serta dari pihak bank," lanjut Leo.
Menunggu Tindak Lanjut Kepolisian
Saat ini, pihak AW dan kuasa hukumnya hanya menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian dalam memproses kasus ini. Leo menyatakan optimismenya bahwa polisi akan mengambil langkah konkret setelah kasus dugaan penggelapan ini naik ke tahap penyidikan.
"Kita tinggal menunggu tindakan selanjutnya dari kepolisian. Setelah perkara ini naik ke tahap penyidikan, kami yakin Polres Jakarta Selatan akan obyektif, transparan, dan melihat perkara ini secara terbuka," jelas Leo.
Harapan Akan Transparansi dan Keadilan
Leo Siregar menegaskan bahwa kliennya berharap pihak kepolisian dapat melihat kasus dugaan penggelapan ini dengan jelas dan terang. Tiko Aryawardhana dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatannya.
Baca Juga: Tanggapan kuasa hukum Tiko Aryawardhana terhadap laporan dugaan penggelapan 'masalah kecemburuan'
"Ini masih dugaan. AW berharap pihak kepolisian dapat melihat perkara ini secara jelas. Jika memang ada tindak pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," tambah Leo.
Fokus Pada Ranah Pidana
Menurut Leo, kliennya tidak menuntut ganti rugi atas laporan dugaan penggelapan ini, karena kasus ini masih berada dalam ranah pidana.
Pihaknya juga belum mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke jalur perdata.
"Dalam hukum pidana, tidak ada tuntutan ganti rugi. Konsekuensinya adalah hukuman kurungan, bukan pembayaran. Sejauh ini, kami masih fokus pada laporan yang telah diajukan di Polres Jakarta Selatan," tutup Leo.
Artikel Selanjutnya
Ayah Vina Cirebon Wasnadi Otong Dipanggil Polda Jabar untuk Diperiksa
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Ayah Vina Cirebon Wasnadi Otong Dipanggil Polda Jabar untuk Diperiksa
Mau Bongkar Kasus Vina Cirebon, Saksi Kunci Liga Akbar Janjikan Bawa 4 Saksi Lainnya
Pengakuan Palsu Liga Akbar di Kasus Vina Cirebon, Eky Pacar Vina Dikejar Sebenarnya Gak Ada
Netizen Geram Banyak Polisi Live TikTok Sambil Ngopi dan Ngudud, Ditegur Malah Ngegas
Skandal dituding lakukan penggelapan dana 6.9 M, Tiko Aryawardhana serang balik Arina Winarto mantan istrinya