Catat total besaran denda jika melanggar ganjil genap mudik lebaran di tahun 2024

photo author
- Senin, 8 April 2024 | 11:53 WIB
Mudik lebaran 2024. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)
Mudik lebaran 2024. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Masyarakat di Jakarta kembali dihadapkan pada kebijakan ganjil genap dalam pengaturan lalu lintas saat momen lebaran tahun 2024.

Kebijakan ini telah diberlakukan sejak Jumat, 5 April 2024, dan akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kebijakan ganjil genap lebaran tahun 2024, dan apa konsekuensinya jika aturan ini dilanggar?

Ganjil genap lebaran tahun 2024 adalah langkah pengaturan arus lalu lintas yang diambil untuk memperlancar perjalanan selama masa libur Idul Fitri.

Baca Juga: Kabar gembira! ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur lebaran 2024

Kebijakan ini bukanlah hal baru, karena sudah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir. Bagaimana cara kerjanya? Kendaraan dikelompokkan berdasarkan nomor pelatnya.

Kendaraan dengan nomor pelat ganjil diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sementara yang berpelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Selain kebijakan ganjil genap, ada juga aturan one way dan contra flow yang berlaku selama masa mudik Lebaran 2024. Berikut adalah jadwal lengkapnya:

Jadwal One Way Mudik Lebaran 2024

Mulai dari Jumat, 5 April 2024, pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 7 April 2024, pukul 24.00 WIB, serta dilanjutkan pada Senin dan Selasa, 8-9 April 2024, dari pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.

Baca Juga: Lebih dari 1000 kendaraan di tilang dampak dari pelanggaran ganjil genap mudik lebaran

Arus baliknya diatur dari Jumat, 12 April 2024, pukul 14.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 WIB.

Jadwal Contraflow Mudik Lebaran 2024

Arus mudik dari KM 36 (Apek) hingga KM 72 (Cikampek) berlangsung mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 14.00 WIB hingga Kamis, 11 April 2024, pukul 24.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X