Melalui akun resmi TMC Polda Metro di media sosial, pengumuman ini disampaikan pada Sabtu (30/3).
Mereka menyebutkan bahwa aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024.
Baca Juga: Lebih dari 1000 kendaraan di tilang dampak dari pelanggaran ganjil genap mudik lebaran
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas menggunakan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Meskipun demikian, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih menerapkan aturan ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek.
Kebijakan ini tetap diberlakukan karena masih terjadi lonjakan kendaraan yang menuju ke arah Jawa.
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kebijakan ini tetap diterapkan untuk mengatur arus lalu lintas.
Baca Juga: Info ganjil genap untuk mudik lebaran 2024 tetap diadakan
Meski ada penurunan jumlah pelanggaran dari hari ke hari, namun masih diperlukan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ganjil genap ini.
Artikel Terkait
Resep kue dengan topping coklat, renyah diluar namun lumer di dalam cocok untuk isian toples lebaran
Trending topik, anak Ridwan Kamil memutuskan untuk melepas hijab yang sudah dia pakai sejak kecil
Respon sang ibunda istri Ridwan Kamil usai anak perempuannya memutuskan lepas hijab
Isi curhatan Camillia Laetitia Azzahra anak Ridwan Kamil usai memutuskan untuk melepas hijab
Resep kue lebaran mudah anti ribet tapi bikin nyemil mulu saat kumpul keluarga di hari raya idul fitri