news

Percepat Persetujuan Lingkungan, Hanif Faisol Delegasikan Kewenangan Perizinan Kepada Pemerintah Daerah

Selasa, 3 Desember 2024 | 14:50 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (Kementerian LH)

BOGORINSIDER.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KepmenLH) No. 19 Tahun 2024.

KepmenLH ini berisi tentang pemberian kewenangan kepada Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan proses Persetujuan Lingkungan.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia Hanif Faisol Nurofiq pada Senin, 2 Desember 2024.

Menurut Hanif Faisol, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota kini memiliki kewenangan dalam mengelola 600 jenis perizinan Kegiatan Usaha.

Baca Juga: Kronologi kasus siswa SMK di Ciomas berawal COD hp hingga di bunuh oleh pelaku inisial HS

Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan proses Persetujuan Lingkungan yang selama ini ditangani Pemerintah Pusat.

Hanif mengatakan pihaknya secara resmi mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Pemerintah Daerah. Ia menjelaskan pendelegasian kewenangan ini sebagai upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan 6-8 persen.

"Melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, kita telah mendelegasikan 600 jenis usaha KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia-red) kepada Pemerintah Daerah, baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota," kata Hanif dalam penjelasan kepada media di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup.

"Dari 800 (kewenangan pusat-red), maka yang 600 telah kita delegasikan kepada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sehingga harapan kami terjadi percepatan pelayanan persetujuan lingkungan. Namun, perlu kami ingatkan, kami akan menjaga penaatannya dan penegakan hukumnya," kata Hanif.

Baca Juga: Tampang wajah pelaku pembunuhan siswa SMK Bogor berhasil ditangkap distasiun Gondangdia

Menurut Hanif, iklim investasi akan bergerak lebih cepat dengan menaati perizinan yang terstandardisasi serta penegakan hukum yang jelas. Proyek-proyek yang akan didelegasikan meliputi berbagai sektor strategis, termasuk energi, infrastruktur, perhubungan, serta kesehatan.

Dari total 600 proyek tersebut, di antaranya meliputi pembangunan infrastruktur besar. Contohnya adalah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Irigasi, dan Terminal Penumpang Tipe A.

Menurutnya, Pemda akan diberikan pembinaan teknis untuk memastikan proses Persetujuan Lingkungan berjalan sesuai peraturan dan standar yang berlaku.

Pembinaan ini mencakup pengawasan terhadap dokumen lingkungan seperti Amdal, UKL, dan UPL, serta pengawasan mutu dokumen tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB