BOGORINSIDER.com - Kasus kekerasan terhadap anak SD Advent Bekasi kembali menjadi sorotan nasional setelah Komisi XIII DPR RI menggelar rapat terbuka yang menghadirkan tiga lembaga negara sekaligus, yaitu LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI.
Rapat ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menekan aparat penegak hukum agar bertindak cepat, terutama setelah publik mempertanyakan lambannya penetapan tersangka.
Kuorum tercapai dengan hadirnya 11 anggota dari 5 fraksi, menjadikan rapat ini ruang penting untuk mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum tersampaikan ke publik.
Rapat Resmi Komisi XIII DPR dan Panggilan kepada Tiga Lembaga Negara
Komisi XIII DPR memanggil LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI untuk meminta penjelasan mendalam terkait kekerasan yang dialami seorang anak di SD Advent Bekasi.
Pemanggilan ini menjadi langkah awal DPR mengawal proses hukum agar tidak berhenti hanya pada laporan polisi.
Keputusan menggelar rapat terbuka menunjukkan bahwa DPR ingin publik mengetahui perkembangan penyidikan tanpa ditutupi.
Pertanyaan utama DPR sederhana namun tajam, mengapa kasus seberat ini belum menetapkan satu pun tersangka.
Baca Juga: Peluang Fresh Graduate Lolos CPNS 2026 di Taput
Suasana rapat berjalan serius, penuh catatan kritis yang ditujukan kepada aparat penegak hukum di Bekasi.
Paparan LPSK, Trauma Berat dan Proses Perlindungan Psikologis Korban
LPSK menjabarkan bahwa mereka telah menerima permohonan perlindungan dari pihak keluarga korban.
Korban disebut mengalami trauma berat yang mengarah pada gangguan stres pascatrauma (PTSD).
Artikel Terkait
Kompresor Hemat Energi: Bagaimana Embraco dan Danfoss Menjawab Regulasi Global
Pesona Wisata Alam Cigugur Kuningan dan Cerita di Balik Ikan Dewa
Taman Nasional Gunung Ciremai dan Kembalinya Wisata Keluarga di Kuningan
Digital Skill Training Dibimbing.id: Solusi Cepat Atasi Bottleneck Akses Data di Perusahaan
Kasus Anak SD di Bekasi: Keluarga Desak Polisi Periksa dan Tangkap Pelaku