Zona II: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.
Zona III: yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp 13.000.
Perbandingan dengan tarif ojol di aturan sebelumya (KM Nomor KP 348 Tahun 2019):
Zona I: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
Zona II: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Zona III: yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
**
Artikel Terkait
Walau Jauh dari Pusat Kota, 5 Tempat Makan Ini Sangat Terkenal di Bogor Bahkan Ada yang Sampai Rela Ngantri
Tempat Horor di Bogor yang Dikenal Angker, Salah Satu Lokasinya Ada Tragedi Mengerikan
Jangan Lewatkan Pertandingan Persikabo 1973 Vs Persis Solo Malam Ini di Stadion Pakansari Bogor
Info Terbaru Jadwal SIM Keliling Kota dan Kabupaten Bogor 8-13 Agustus 2022
Wah Ini Dia 5 Tempat Kuliner Seafood Terkenal Enak Banget dan Bikin Nagih di Bogor
Ternyata di Bogor Terdapat Rekomendasi Bakso yang Banyak disukai, Salah Satunya Sudah Sangat legendaris
Kuliner Es Legendaris di Bogor yang Terkenal Enak dari Sejak Dulu, Udah Cobain?
BBM Jenis Pertalite dan Pertamax Langka di Bogor, Antrean Panjang Banyak Masyarakat Mengeluh
Tanaman Biji Kokain Disebut Ada di Kebun Raya Bogor, Polresta Bogor Bilang...