BOGORINSIDER.com - Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat telah merilis tarif baru ojek online untuk tahun 2022. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022.
Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, KM 2019 No. KP 348. Selain itu, peraturan baru untuk ojol ini menjadi pedoman sementara untuk penetapan batas atas dan bawah tarif ojek online.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip BogorInsider.com, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Terharu! Viral Kisah Ojek Online Mengumpulkan Tip dari Pelanggannya untuk Membeli Sepatu Baru
Hendro mengatakan, terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Pembagian ketiga zonasi itu yakni: Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali; Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, dalam peraturan tersebut, komponen biaya yang merupakan tarif meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung, dimana biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi, termasuk keuntungan mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan perusahaan aplikasi hingga 20%.
Baca Juga: Penawaran Gaji Rp10 Juta Jadi Driver Ojol dari Pesaing Grab
Biaya layanan yang tercantum dalam lampiran adalah biaya layanan untuk diskon biaya tidak langsung dalam bentuk biaya sewa pengguna yang diterapkan.
Dirjen Hendro menambahkan, perusahaan pemohon menerapkan tarif jasa baru yang lebih rendah, tarif jasa yang lebih tinggi, dan biaya jasa minimum sesuai dengan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah ditetapkan keputusan menteri ini.
Tarif Baru Ojol
Besaran tarif baru Ojol:
Zona I: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.
Artikel Terkait
Walau Jauh dari Pusat Kota, 5 Tempat Makan Ini Sangat Terkenal di Bogor Bahkan Ada yang Sampai Rela Ngantri
Tempat Horor di Bogor yang Dikenal Angker, Salah Satu Lokasinya Ada Tragedi Mengerikan
Jangan Lewatkan Pertandingan Persikabo 1973 Vs Persis Solo Malam Ini di Stadion Pakansari Bogor
Info Terbaru Jadwal SIM Keliling Kota dan Kabupaten Bogor 8-13 Agustus 2022
Wah Ini Dia 5 Tempat Kuliner Seafood Terkenal Enak Banget dan Bikin Nagih di Bogor
Ternyata di Bogor Terdapat Rekomendasi Bakso yang Banyak disukai, Salah Satunya Sudah Sangat legendaris
Kuliner Es Legendaris di Bogor yang Terkenal Enak dari Sejak Dulu, Udah Cobain?
BBM Jenis Pertalite dan Pertamax Langka di Bogor, Antrean Panjang Banyak Masyarakat Mengeluh
Tanaman Biji Kokain Disebut Ada di Kebun Raya Bogor, Polresta Bogor Bilang...