Uang tersebut diduga digunakan Rahmat Yasin untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pilkada dan pileg 2013 dan 2014 lalu.
Selain itu, Lili mengungkap, rahmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Di kasus gratifikasi, Rahmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Pada Selasa 2 Agustus 2022, Rahmat Yasin dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin terkait kasus yang kedua yakni gratifikasi.
Artikel Terkait
Lapangan Bola Mini Soccer Bertaraf FIFA Akan Hadir di Kota Bogor
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Hari Ini
Hasil Akhir Pertandingan Persikabo 1973 vs Persija Jakarta, Dua-duanya Tidak Ada yang Menang
Tiga Klub Sepak Bola Nasional Dilaporkan Karena Jadi Sponsor Judi Online, Ini Daftarnya
Hari Ini Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Karena Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Penyuapan ke BPK RI