Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Hari Ini

photo author
- Selasa, 2 Agustus 2022 | 12:19 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas bersyarat hari ini. Foto/Fikri S. (Foto/Fikri S.)
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas bersyarat hari ini. Foto/Fikri S. (Foto/Fikri S.)

BOGORINSIDER.com -- Ada informasi baru dari mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Rachmat Yasin akhirnya bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Informasi Rachmat Yasin bebas bersyarat dijelaskan oleh Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar.

“Iya hari ini bebas,” terang Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar Selasa 2 Agustus 2022.

Elly membeberkan bahwa, selama di Lapas Sukamiskin, Rachmat Yasin sudah memperoleh remisi beberapa kali. Di antaranya remisi lebaran, dan remisi kemerdekaan pada Agustus tahun 2021.

Baca Juga: 6 Mafia Tanah BPN Kabupaten Bogor Ditangkap Polres Bogor, Ada yang Masih Berusia 23 Tahun

Walau telah bebas bersyarat, eks orang nomor satu di Kabupaten Bogor Rachmat Yasin tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

“Masih wajib lapor sesuai dengan wajib lapor di Bapas. Dia akan lapor ke Bapas, teknisnya itu Bapas yang mengatur,” bebernya.

Diketahui, telah Rachmat Yasin didakwa karena terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di Pemkab Bogor senilai Rp8,9 miliar.

Baca Juga: Heboh Pernikahan Mewah Fitrianisa Burmana Pegawai RSUD Kota Bogor, Mahar Rp5 Miliar dan Undang 7 Artis

Tak hanya gratifikasi, Rachmat Yasin dinilai menerima suap dari pengusaha berupa lahan ratusan hektare dan mobil mewah. Atas perbuatan tersebut, Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, menuntutnya empat tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian memvonisnya dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Selain dihukum penjara, Rahmat juga didenda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman selama dua bulan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X