Tiga Klub Sepak Bola Nasional Dilaporkan Karena Jadi Sponsor Judi Online, Ini Daftarnya

photo author
- Rabu, 24 Agustus 2022 | 01:16 WIB
Persikabo 1973  (Dok, (Istimewa) )
Persikabo 1973 (Dok, (Istimewa) )

BOGORINSIDER.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri melaporkan tiga klub sepak bola nasional yang jadi sponsor judi online.

Tiga klub sepak bola nasional yang jadi sponsor judi online tersebut di antaranya, Arema Malang FC, Persikabo 1973 dan PSIS Semarang.

Pelaporan tiga klub sepak bola yang jadi sponsor judi online tersebut dilakukan Rio Johan Putra seorang pecinta bola dan akademisi sekaligus dosen di salah satu perguruan tinggi.

Laporan Polisi tersebut bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022 untuk menangani pelegalan judi online melalui promosi.

Adapun nama situs judi online yang menjadi sponsor tiga klub tersebut SBOTOP, Sbobets Skore88.news dan Bola88.fun.

Baca Juga: Persikabo Sponsor Judi Sbotop Viral, Begini Tanggapan Menejemen Perihal Kejadian Viral Ini

SBOTOP berkerjasama dengan Persikabo 1974, sedangkan Sbobets Skore88.news bekerjasama dengan PSIS Semarang.

Sementara, Arema Malang FC bekerjasama dengan Bola88.fun yang berafiliasi di rumah judi online Bola88.

"Ini harus ditangkap, ditindak tegas dan diproses hukum tanpa pandang bulu," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Hasil Akhir Pertandingan Persikabo 1973 vs Persija Jakarta, Dua-duanya Tidak Ada yang Menang

IPW menilai sponsor rumah judi online pada klub-klub sepak bola Indonesia sangat merusak moral bangsa terutama generasi muda.

Karenanya, orang-orang yang terlibat pada masuknya rumah judi online untuk mensponsori klub-klub sepak bola di Indonesia harus ditangkap.

Sugeng menyebutkan, hal tersebut sesuai dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Mengenal Gustavo Tocantins, Pahlawan Kemenangan Persikabo 1973 atas Persebaya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitri Anisa Latifa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X