Uang tersebut diduga digunakan Rahmat Yasin untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pilkada dan pileg 2013 dan 2014 lalu.
Selain itu, Lili mengungkap, rahmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Di kasus gratifikasi, Rahmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Pada Selasa 2 Agustus 2022, Rahmat Yasin dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin terkait kasus yang kedua yakni gratifikasi.