bogor

THE POWER OF RAHMAT YASIN, baru keluar penjara langsung sponsori Piala Bupati Bogor

Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:35 WIB
Rahmat Yasin saat dinyatakan bebas bersyarat (Foto : Istimewa)

BOGORINSIDER.com - Eks Bupati Bogor, Rahmat Yasin masih menunjukkan eksistensinya, dengan menjadi sponsor babak semifinal dan final Piala Bupati Bogor U-19 tahun 2022.

Pasalnya, penyelanggara kekurangan biaya untuk melanjutkan turnamen sepakbola tersebut, hingga Rahmat Yasin muncul mengajukan diri menjadi salah satu penyuplai dana Piala Bupati Bogor.

Suplai dari Rahmat Yasin itu pun diakui Ketua Panitia Piala Bupati Bogor U-19 tahun 2022, Iswahyudi.

Baca Juga: Hari Ini Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Karena Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Penyuapan ke BPK RI

Menurutnya, turnamen ini belum sempat menggelar babak semifinal lantaran terkendala pendanaan, serta terpotong persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2022 Jawa Barat.

"Kita tinggal semifinal dan final. Namun terkendala soal pendanaan dan persiapan porprov ini," kata Iswahyudi, Kamis (27/10).

Sejauh ini, penyelanggaraan Piala Bupati Bogor U-19 menggunakan anggaran dari Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kabupaten Bogor, yang ternyata masih jauh dari kata cukup untuk menyelesaikan turnamen ini.

Baca Juga: Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Hari Ini

Iswahyudi menyebut, pihaknya masih membutuhkan dana sekitar Rp150 juta. "Kita masih butuh Rp150 juta. Dari awal kita sudah ajukan Rp1,2 miliar, cuma jauh realisasinya. Kita hanya mengandalkan dana dari KONI, Askab dan sponsor pihak ketiga," kata Iswahyudi.

Hingga akhirnya, Iswayudi bertemu dengan Rahmat Yasin yang siap membantu dengan gelontroan dana mencapai Rp50 juta. Namun, bantuan ini belum disampaikan kepada Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

"Ada bantuan dari Pak RY (Rahmat Yasin). Dia mau datang. Besar bantuannya Rp50 juta," kata Iswahyudi soal sponsor untuk Piala Bupati Bogor.

Baca Juga: Tiga Klub Sepak Bola Nasional Dilaporkan Karena Jadi Sponsor Judi Online, Ini Daftarnya

Sebelumnya, Rahmat Yasin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/8/2020).

Rahmat Yasin terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana sejumlah SKPD sekitar Rp8,93 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini