BOGORINSIDER.com --Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Bharada E secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Baca Juga: Dulu akrab banget sekarang saling sindir, Bunda Corla balas nyinyiran Nikita Mirzani di media sosial
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E. Hal memberatkan yakni Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya
Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sementara hal meringankan, Bharada E adalah saksi pelaku yang kerjasama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban
Baca Juga: Pamer tato baru, Reza Arap sudah hapus tato Wendy Walters
Bharada E bersama Ferdy Sambo, serta Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Putri Candrawati mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Artikel Terkait
Ferry Irawan terus mengelak, Venna Melinda muak dan mantap cerai
Aduh 'Mokondo' Hotman Paris beberkan cicilan Ferry Irawan yang harus dibayar Venna Melinda
Pantes saja diceraikan, Venna Melinda harus membayar cicilan Ferry Irawan sampai berjuta-juta
Viral video Ferry Irawan menangis memohon ampun ke anak Venna Melinda, netizen: pakai filter nangis
Bahaya! Ibunda Venna Melinda akan memberikan ultimatum jika anaknya kembali rujuk dengan Ferry Irawan