Putri Candrawati mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 15:26 WIB
Putri Candrawathi diberi hukuman 8 tahun penjara. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Putri Candrawathi diberi hukuman 8 tahun penjara. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Jaksa Penuntut hukum memberi hukuman penjara delapan tahun untuk Putri Candrawathi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan yang sama diterima istri Ferdy Sambo seperti Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Jaksa meyakini Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana  Yosua Hutabarat aliass Brigadir J merenggut nyawanya pada Juli 2022 karena ulah Putri dan Sambo.

Baca Juga: Beri dukungan ke Venna Melinda pasca KDRT, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina doakan begini

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara," lanjut jaksa.

Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri yang membuat Yosua meninggal dunia.

Baca Juga: Venna Melinda disebut lakukan KDRT lebih dulu, Ferry Irawan alami robek di bagian bibir

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

Tuntutan yang diterima Putri kini membuat publik merasa tidak puas. Padahal, selama persidangan, Putri tidak selalu menjawab pertanyaan hakim dengan baik dan malah mengaku sering lupa atas peristiwa pada sebelum dan pada hari penembakan Yosua.

Baca Juga: Kocak! Lagi buka loker, begini syarat nyeleneh Kaesang Pangarep yang jadi sorotan

Sementara itu, suaminya, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sambo terjerat pasal yang sama dengan Putri, Ricky, dan Kuat serta diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X