Keluhkan sakit punggung, Nikita Mirzani diperlakukan seperti ini di penjara

photo author
- Selasa, 15 November 2022 | 12:23 WIB
Nikita Mirzani keluhkan sakit punggung karena tidur di matras tipis. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Nikita Mirzani keluhkan sakit punggung karena tidur di matras tipis. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Artis Nikita Mirzani sedang menggelar sidang perdana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Pada hari Senin (14/11), ibu tiga anak ini hadir di pengadilan negeri banten serang dengan mengenakan rompi penjara bewarna merah.

Menjelang persidangan, Nikita Mirzani yang menjadi sorotan karena tiba-tiba dilarikan ke rumah sakit, mengaku mengalami sakit punggung berulang.

Baca Juga: Pengacara Nikita Mirzani ngamuk dan marah gak terima atas perlakuan Jaksa Pengadilan Negeri Serang

Sakit itu kambuh lantaran Nikita harus tidur menggunakan matras tipis selama berada di dalam Rutan Klas IIB, Serang, Banten.

"Karena tidurnya pakai matras dan tipis, tapi memang kan harus menyesuaikan sama tahanan yang lain," papar Nikita Mirzani.

"Mungkin karena terlalu lama. Niki kan juga punya skoliosis tulang agak bengkok begitu jadi emang agak nyeri dan kalau kambuh emang nyeri dan harus ke rumah sakit, terapi seminggu sekali," lanjutnya.

Saat kesulitan menahan rasa sakit di punggung, Nikita bersyukur mendapatkan teman satu sel yang baik.

Baca Juga: Nikita Mirzani tertawa mendengar isi dakwaan mengenai Dito Mahendra rugi 17 juta: Lucu aja!

"Kalau beradaptasi biasa aja sih, teman-teman di dalam tahanan juga baik-baik semua," cerita sahabat Fitri Salhuteru tersebut.

"Terus Karutannya baik, KPR-nya baik, petugas-petugas baik semua. Jadi nggak ada yang harus beradaptasi, biasa aja kayak kehidupan sehari-hari," sambungnya.

Nikita perdana menjalani sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Baca Juga: Didakwa pasal berlapis oleh hakim atas pencemaran nama baik, Nikita Mirzani: lupa ih gak mengerti

Atas kasus ini Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X