"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum dalam sidang.
Kemudian dalam dakwaan kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum.
Sedang untuk dakwaan ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya.
Baca Juga: Akan menjalani sidang perdananya, Nikita Mirzani minta satu permintaan ini
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP," ucap jaksa penuntut umum.
Menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Oleh hakim, Nikita Mirzani bersama tim kuasa hukum diberi waktu dua minggu untuk mempelajari dakwaan terlebih dahulu.***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani dituduh netizen pura-pura sakit, begini tanggapan Fitri Salhuteru
Fitri Salhuteru murka ke Polisi sebut Nikita Mirzani diperlakukan seperti penjahat besar
Nikita Mirzani alami sakit saraf terjepit, hingga penyebab ini Nyai ingin dikembalikan ke Rutan
Dituding bangkrut dan jatuh miskin sampai Jual TV, Nikita Mirzani skakmat Indra Tarigan
Dikira bangkrut, Ini dia bisnis Nikita Mirzani raup sampai 6 miliar dalam sebulan