BOGORINSIDER.com --Nikita Mirzani akhirnya menjalani sidang pertamanya setelah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten selama 20 hari.
Dalam persidangan, Nikita Mirzani menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Negeri Serang pada hari Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Sidang perdana atas kasus pencemaran nama bank, Nikita Mirzani meggunakan rompi merah tebar senyuman
Pertama, hakim menanyakan berapa lama Nikita Mirzani ditahan karena kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Nikita Mirzani tidak bisa menjawab pertanyaan hakim.
"Lupa," kata Nikita Mirzani.
Hakim pun langsung menegur Nikita Mirzani karena tidak ingat sejak kapan dia ditahan.
"Wah, nanti tolong diingat ya, karena itu penting. Saat putusan, itu akan diperhitungkan," ujar hakim.
Hakim kemudian bertanya lagi ke Nikita Mirzani soal alasan dirinya diadili atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Lagi-lagi, ia menjawab tidak tahu.
"Saudara dihadirkan ke persidangan, sudah tahu karena perkara apa?" tanya hakim lagi.
"Enggak mengerti," jawab Nikita Mirzani.
Hakim akhirnya mempersilakan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan bagi Nikita Mirzani agar yang bersangkutan paham dengan kasusnya.
Dalam dakwaan pertama, Nikita Mirzani dituduh melakukan mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.
Baca Juga: Masih didalam jeruji besi, Nikita Mirzani malah pamer sosok pacar bulenya!
Artikel Terkait
Nikita Mirzani dituduh netizen pura-pura sakit, begini tanggapan Fitri Salhuteru
Fitri Salhuteru murka ke Polisi sebut Nikita Mirzani diperlakukan seperti penjahat besar
Nikita Mirzani alami sakit saraf terjepit, hingga penyebab ini Nyai ingin dikembalikan ke Rutan
Dituding bangkrut dan jatuh miskin sampai Jual TV, Nikita Mirzani skakmat Indra Tarigan
Dikira bangkrut, Ini dia bisnis Nikita Mirzani raup sampai 6 miliar dalam sebulan