Syarat Dastar PPPK 2022, tidak ribet dan bisa dilakukan di rumah

photo author
- Selasa, 8 November 2022 | 13:21 WIB
persyaratan dastar ppkk 2022. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
persyaratan dastar ppkk 2022. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
  • Warga negara Indonesia
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Surat keterangan berkelakuan baik
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi

Baca Juga: Seluruh wilayah Indonesia akan terjadi gerhana bulan total sore ini, cek daftar waktunya

Persyaratan untuk Pelamar PPPK Guru Penyandang Disabilitas

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Syarat Daftar PPPK JF Kesehatan

Bagi pelamar PPPK 2022 formasi nakes, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPPK 2022. Persyaratan ini merupakan persyaratan khusus bagi pelamar formasi nakes di luar persyaratan umum yang telah dijelaskan sebelumnya.

Berikut ini beberapa persyaratannya yang dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia:

Persyaratan untuk PPPK Nakes

  • Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
  • Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja:
    - Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
    - 3 tahun untuk jenjang muda
    - 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
  • Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 (tiga) tempat bekerja yang berbeda:
    - Paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
    - 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

Baca Juga: Denise Chariesta bongkar kelakuan RD kerap melakukan hal cabul, dilift suruh melakukan ini

Persyaratan untuk PPPK Nakes Penyandang Disabilitas

  • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
  • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X