Syarat Dastar PPPK 2022, tidak ribet dan bisa dilakukan di rumah

photo author
- Selasa, 8 November 2022 | 13:21 WIB
persyaratan dastar ppkk 2022. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
persyaratan dastar ppkk 2022. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Pelamar untuk seleksi tahun ini perlu mengetahui persyaratan daftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022.

Pendaftaran PPPK dibuka mulai 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Baca Juga: Ini dia cara pendaftaran SSCAN BKN dan PPPK 2022, wajib pahami langkah-langkahnya

PPPK merupakan salah satu jalur seleksi Calon Mesin Sipil Negara (CASN) 2022.

Seleksi PPPK 2022 bisa melibatkan pendidik atau guru, tenaga kesehatan dan penyuluh.

Untuk mengikuti seleksi PPPK 2022, pelamar harus memenuhi beberapa syarat pendaftaran. Syarat daftar PPPK terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2022, sementara persyaratan khusus merupakan syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih oleh pelamar.

Berikut ini syarat daftar PPPK lengkap untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan (nakes), serta persyaratan umum mencakup formasi lainnya:

Persyaratan Umum

Persyaratan umum seleksi PPPK 2022 diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Berikut ini beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPPK 2022:

  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Syarat Daftar PPPK Guru

Syarat daftar PPPK Guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (menpan RB) Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2022:

Persyaratan untuk PPPK Guru Kategori Pelamar Umum

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik

Persyaratan untuk PPPK Guru Kategori Pelamar Prioritas dan Umum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X