BOGORINSIDER.com --AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan memberi pernyataan terkait rumor penangkapan seorang penggemar Leslar yang menghujat Dewi Perssik.
Dia menegaskan, sejauh ini polisi masih melakukan penyelidikan, sehingga belum ada penangkapan.
Polisi saat ini sedang menyelidiki dan bersiap untuk memanggil saksi-saksi atas laporan yang diajukan oleh Dewi Perssik.
"Untuk sementara Polres Jakarta Selatan maupun Polsek jajaran belum ada yang menangkap," kata Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Rabu (2/11).
"Untuk penyidik yang sudah memproses kasus yang dilaporkan saudara DP sudah kita terima dari laporan polisi dan mengumpulkan barang bukti dan menjadwalkan saki-saki yang ada," katanya lagi.
Namun, ia belum bisa mengungkapkan para saksi tersebut dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan.
"Untuk sementara kita koordinasi dengan penyidik, dan nanti yang jelas pasti undangan atau pemanggilan saksi dilayangkan," sambungnya.
Sekali lagi, Nurma Dewi menegaskan abhwa video yang beredar itu bisa dipastikan hoaks karena pihak kepolisian belum melakukan penangkapan.
"Jadi untuk sementara Polres Jakarta Selatan belum menerima (penangkapan)," imbuhnya.
Sementara itu, nantinya para pelaku yang menghujat Dewi Perssik akan mendapat ancaman 8 tahun penjara.
Dewi Perssik melaporkan fans Lesti dan Rizky Billar yang melontarkan kata hujatan dan hinaan pada dirinya dengan dengan pasal pencemaran nama baik atau 310 KUHP dan Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Fuji menulis pesan haru sebelum ulang tahunnya ke 20 tahun untuk Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah
Artikel Terkait
Kuasa hukum Nikita Mirzani optimis bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana yang dilaporkan Dito Mahendra
Musuh Nikita Mirzani seperti Isa Zega dan Tessa bernyanyi dan tumpengan sambil menyindir: dia nangis dipenjara
Hotman Paris Hutapea mempertanyakan pasal yang dipakai Kejaksaan Serang dalam menahan Nikita Mirzani
Isa Zega membantah merayakan tumpengen atas penahanan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani siap buka suara dan berharap kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan