BOGORINSIDER.com --Publik dikejutkan dengan pembunuhan keji terhadap bocah laki-laki berusia 11 tahun oleh dua remaja.
Insiden yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan ini dilakukan oleh AR yang berusia 17 tahun dan MF yang berusia 14 tahun.
Kedua penyerang dikatakan telah merencanakan pembunuhan selama setahun. Apalagi operasi mereka berdua berawal dari penculikan korban.
Baca Juga: Netizen Soroti Tuntutan Hukuman pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Yosua, hingga protes akan hal ini
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir mengatakan, motif pelaku pembunuhan adalah untuk mendapatkan harta.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir mengatakan, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah untuk memperoleh kekayaan.
Dua anak di bawah umur itu, kata Kompol Jusfri, sudah satu setahun belakangan terobsesi untuk menjual organ tubuh manusia. Ini setelah mereka melihat website yang terkait dengan penjualan organ tubuh manusia.
"AR ini dari tahun 2022 dia buka akun (website) terkait penjualan organ tubuh manusia. Organ tubuh itu kan hati, jantung, ginjal, paru. Itu per dolar kalau dirupiahkan kan mahal itu," ujar Jufri Natsir kepada awak media.
Baca Juga: Tolak donasi dari Baim Wong, Denada beberkan alasannya
Ia menambahkan, AR diduga mengetahu situs jual beli organ tubuh manusia itu secara tidak sengaja. Sejak itu, ia memiliki keinginan untuk memunuh seseorang untuk dijual oragan tubuhnya, namun baru terlaksana pada Minggu (8/1/2023).
Kepada polisi, AR mengaku melakukan pembunuhan terhadap bocah malang di rumah. Bocah itu harus merenggang nyawa setelah dicekik dan dibanting pelaku.
Setelah membunuh korban, pelaku justru kebingungan karena tidak mengetahui di mana letak ginjal. Tawaran pelaku di situs tersebut juga ternyata tidak ada yang merespons atau berniat beli. Alhasil, kedua remaja itu gagal mendapatkan uang dengan menjual organ.
Keduanya lalu membuang jasad korban yang masih kecil itu ke Waduk Nipa-Nipa, kecamatan Moncong Loe, Kabupaten maros, Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, Kapolrestabes Makassar, Komber Pol Budhi Haryanto mengatakan, kedua pelaku tersebut dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).