Baca Juga: Sempat tak restui pernikahan dengan Ferry Irawan, ibu Venna Melinda : Tapi Venna gak mendengarkan
Selain itu, kedua pelaku juga dijerat UU Perlindungan anak, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah karena masih di bawah umur.
"Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," ungkapnya, Selasa (10/1/2023).
Pada 2013 lalu, sebuah kasus yang mirip dengan kasus di Makassar pernah juga terjadi, di mana dua anak dibawah umur berinisial KH (16 tahun) dan SW (14 tahun) melakukan perkosaan, perampokan dan pembunuhan berencana di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Dengan adanya kemiripan kasus tersebut, menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, tersangka yang masih di bawah umur bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Namun tidak bisa dijatuhi hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Menurut dia ketentuan tersebut sudah menjadi kesepakatan internasional dan sudah diakui oleh Indonesia, di mana tersangka yang masih di bawah umur hanya bisa dihukum penjara di bawah 20 tahun.
Menurut dia, ketentuan itu juga diatur dalam Undang-Udang perlindungan anak dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana oleh Anak.
"Semua jeratan pasal yang menghukum anak di bawah umur tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara," ujarnya.***
Artikel Terkait
Verrel Bramasta bandingkan tabiat Ferry Irawan dengan Ivan Fadilla usai KDRT dialami Venna Melinda: beda jauh
Venna Melinda tolak ajakan Ferry Irawan untuk 'main lato-lato' karena capek, begini kata ulama?
Ngeri! Ferry Irawan akan bongkar foto seksi Venna Melinda apabila menolak berhubungan intim
Waduh ternyata ibunda Venna Melinda sempat tidak merestui pernikahan anaknya dengan Ferry Irawan
Sebut Ferry Irawan tak patahkan hidung Venna Melinda, begini pernyataan pengacara siap mundur jika terbukti