BOGORINSIDER.com --Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya resmi mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kasus itu ditarik keesokan harinya.
Melalui kuasa hukumnya Ferdy Sambo menyebut pencabutan itu sebagai bentuk kecintaan Ferdy Sambo kepada lembaga Polri.
Meski sudah lewat sehari sidang milik warga, Ferdy Sambo memutuskan tidak melanjutkan sidang di PTUN.
Baca Juga: Sudah siuman dengan kepala masih perban, Indra Bekti kembali membuat panik istrinya Aldilla Jelita
Dalam pernyataan tertulis kepada Kompastv, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut, “setelah mempertimbangkan kembali serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, maka klien kami secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN.”
“Ferdy Sambo dan keluarga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum di PTUN.” ***